Sepeda motor dan helm, adalah dua unsur yang harus selalu ada dan digunakan bagi pengendara sepeda motor yang paham akan aturan. Penggunaan helm tidak hanya dipaksa karena adanya aturan hukum, namun juga kesadaran akan keselamatan dalam berkendara, tidak hanya bagi pengendara saja namun juga sekitarnya yang kemungkinan bisa terdampak. Membicarakan helm tentu kita tidak bisa menghindari dari pertanyaan seperti "kapan helm pertama kali muncul?". Helm ternyata memiliki sejarah yang cukup panjang kurang lebih selama 80an tahun atau dimulai pada era perang dunia kedua. Saat itu helm masih sangat sederhana, teknologi yang digunakan juga seadanya. Namun lambat-laun inovasi manusia tidak pernah berhenti, teknologi helm semakin diperbaharui dengan berbagai fitur yang dihadirkan serta tingkatan keamanan yang harus sesuai standar dunia. Karena masih minimnya pengetahuan dan teknologi, pada mulanya helm
dibuat dari kulit sapi, komponennya terdiri dari kerangka cangkang luar
(outer shell) dan busa tipis peredam benturan yang rapuh dan tidak
safety.
Namun kini pembuatan helm telah berevolusi menjadi lebih baik, dibantu
dengan ide, pengetahuan, penelitian dan teknologi modern buatan manusia,
bahan kevlar dan carbon yang kuat dan kokoh disulap menjadi pelindung
kepala yang keren, stylish, elegan dan safety.
Helm adalah salah satu perlengkapan keselamatan yang sangat penting dan
wajib digunakan bagi pengendara motor. Fungsinya tidak lain dan tidak
bukan adalah sebagai pelindung kepala, yakni mengurangi dampak benturan
yang dapat mencederai saat terjadi kecelakaan, juga melindungi dari
hujan, debu, serangga dan puing saat sedang berkendara. Helm dan motor adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, keduanya
jalan beriringan dan saling membutuhkan. Namun sejarah hadirnya helm
menjadi sebuah catatan panjang yang tak mudah, banyak perdebatan dan
penolakan dari masyarakat sehingga perkembangannya pun ikut terhambat.
Ada sebuah fakta menarik yang dikutip dari situs Wikipedia, dimana
masyarakat Indonesia banyak yang tidak setuju ketika pemerintah
menghimbau pemakaian helm untuk pertama kalinya. Meski demikian
pemerintah tetap berupaya mengkampanyekan akan pentingnya alat
keselamatan ini. Sampai pada akhirnya Kapolri Haogeng Imam Santoso menerbitkan aturan
wajib menggunakan helm untuk pengendara sepeda motor di Indonesia yang
tertuang dalam undang-undang nomor 14 tahun 1992 yang mengatur tentang
lalu lintas dan angkatan jalan.
AWAL: BAGAIMANA, MENGAPA DAN SIAPA
Cerita bermula ketika sepeda motor pertama kali digunakan sebagai alat
transportasi masal pada tahun 1900. Pada saat itu sepeda motor hanyalah
alat bantu transportasi yang lebih mengutamakan kenyamanan bukan
kecepatan sehingga segala jenis perlengkapan keselamatan seperti helm
tidak pernah terpikirkan dan belum dirasa perlu. Cerita berubah setelah motor dipakai sebagai alat untuk adu kecepatan
(balapan). Kecepatan tinggi sepeda motor memulai kasus kecelakaan yang
menyebabkan banyak terjadinya cedera kepala. Ide untuk menciptakan alat pelindung kepala untuk pembalap motor
akhirnya muncul pada tahun 1914. Ide tersebut datang dari seorang dokter
asal Inggris bernama Dr. Eric Gardner. Sebelumnya Ia telah merawat
seorang pasien yang mengalami geger otak akibat kecelakaan sepeda motor.
Singkat cerita karena itulah kemudian Gardner mengusulkan agar dibuat
sebuah alat pelindung kepala untuk para pembalap sepeda motor pada waktu
itu. Ditahun yang sama, 1914, lahirlah alat pelindung kepala pertama
atau bisa dikatakan helm pertama yang dibuat dari bahan kanvas dan
menutupi bagian atas kepala. Sang dokter meminta kepada panitia perlombaan Isle of Man TT agar para
pembalap memakai alat pelindung kepala penemuannya tersebut. Singkat
cerita akhirnya panitia mengabulkan permintaan sang dokter. Di tahun
yang sama yaitu 1914, di awal lomba, panitia perlombaan secara resmi
menjadikan pelindung kepala (helm) wajib digunakan. Pada gambar diatas dia adalah Cyrll Pullin, seorang pembalap juara 1 kelas senior utama di perlombaan Isle of Man TT 1944, ia menggunakan helm pertama yang terbuat dari kanvas.
Namun masyarakat biasa pada waktu itu masih menolak mengenakan helm,
bagi mereka masih terasa aneh melihat benda yang mereka sebut seperti
cangkang kerang diletakkan di atas kepala. Sebagian pengendara lebih
memilih tidak memakai pelindung sama sekali, beberapa lagi memakai topi
kulit mirip helm sepak bola yang populer pada masa itu. Padahal fungsi topi tersebut bukanlah untuk perlengkapan keselamatan
pengendara seperti halnya helm, melainkan hanya hiasan untuk menjaga
rambut mereka dari kotoran dan cuma untuk terlihat keren.
PROBLEM; PEMANTIK HELM MODERN
Pada 1935 seorang perwira dan juga diplomat militer Inggris bernama T.E Lawrence atau biasa disebut oleh militer Inggris dengan nama inisial Lawrence of Arabia meninggal. Penyebabnya bukan karena peperangan namun karena kecelakaan sepeda motor yang ditumpanginya. Naasnya kecelakaan tersebut menyebabkan cedera parah pada bagian kepala
Lawrence. Sempat mengalami koma selama enam hari sebelum akhirnya sang
perwira menghembuskan nafas terakhir. Kejadian ini menarik perhatian
banyak orang akan bahaya mengendarai motor tanpa perlengkapan
kesalamatan. Gambar dibawah adalah T.E Lawrence dengan sepeda motornya yang mengalami kecelakaan.
Dr. Hugh Cairns, adalah seorang dokter Inggris yang merawat Lawrence
yang terdorong untuk melakukan riset dan penelitian. Sang dokter yang
juga seorang perwira ini menerbitkan laporan pertama dalam jurnal medis
Inggris tentang korelasi antara kecelakaan sepeda motor dan cedera
kepala. Cairns harus melobi militer Inggris agar dapat mengimplementasikan hasil
penelitiannya untuk mewajibkan pemakaian pelindung kepala sebagai
perlengkapan keselamatan para pengendara sepeda motor, terlebih lagi
karena pada masa itu, segala macam pengiriman masih dilakukan dengan
menggunakan sepeda motor.
Pada tahun 1941 upaya Cairns akhirnya terbayar, ketika Angkatan Darat
memerintahkan semua pengendara motor di militer untuk mengenakan
pelindung kepala, "helm". Helm pertama yang digunakan pada masa itu
adalah penutup kepala yang terbuat dari karet dan gabus. Gambar diatas adalah Hugh Cairns, seorang dokter perwira yang mencetuskan penggunaan helm sebagai salah satu standar keselamatan militer.
PENGEMBANGAN; DARI TEMPURUNG HINGGA FULL FACE
Selama satu setengah dekade helm tidak mengalami perubahan baik dari
segi material maupun bentuk. Padahal CC sepeda motor sudah semakin besar
namun tingkat keaaman helm masih sangat minim. Pada tahun 1953 seorang profesor dari U.S.C, bernama C.F Lombard,
mengembangkan helm, mengubah bentuk hingga meningkatkan kualitas
keamanan helm agar fungsinya sebagai menyerap dampak benturan bisa lebih
maksimal.
Lombard membuat desain helm terdiri atas tiga lapisan yakni cangkang
luar (outer shell) dari bahan fiberglass, gabus (eps) untuk peredam
benturan dan kain palapis (iner liner). Desain ini telah dipatenkan lalu
kemudian dibeli oleh BELL dan diterapkan di helm mereka.
BELL 500 adalah helm pertama yang diproduksi secara masal dan menjadi awal dari perkembangan helm sepeda motor modern. BELL 500 dipakai sebagai helm balap pada masa itu, namun demikian
masyarakat umum masih tetap menolak dan tidak tertarik mengenakan helm
untuk berkendara.
Barulah pada tahun 1960 pengendara dari kalangan masyarakat biasa mulai
ramai mengenakan helm. Pada tahun 1963 BELL menghadirkan jenis helm baru
yang disebut Full Face yang mereka beri nama BELL Star. Pada masa itu seri star menjadi helm kelas atas dengan harga yang mahal.
Helm ini menawarkan perlindungan maksimal yang tidak dimiliki oleh
helm lain manapun pada waktu itu. Dari beberapa sumber menyebutkan bahwa
teknologi dan bahan yang digunakan BELL Star ditemukan di helm
penerbangan militer A.S dan helm astronot NASA pada saat itu.
Di tahun 1964 pengujian standar keamanan helm pertama dilakukan yang di
bentuk oleh USDOT (sekarang DOT). Tujuannya untuk memastikan apakah helm
tersebut sudah layak digunakan dijalan atau belum sebelum beredar
dipasaran. Pada akhirnya tekologi helm akan terus berkembang sampai sekarang dan hingga nanti.